Sulbarterkini.com,MAMUJU–Ketua DPRD Mamuju Aswar Anshari Habsi secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mamuju.
Hal tersebut sebagai bentuk respon Azwar terhadap surat keputusan (SK) yang dilayangkan NasDem ke DPRD Mamuju dengan nomor 394-kpts/DPP-NasDem/VI/2023. SK itu berisi penunjukan Yudiaman Firusdi sebagai pengganti Azwar.
Kuasa Hukum Azwar, Jack Z Timbongga menjelaskan, setelah perkara kliennya teregister di PN Mamuju, rencana sidang perdana gugatan Azwar terhadap partai besutan Surya Paloh itu bakal digelar 26 Juli 2023 mendatang.
“Kemarin itu pada tanggal 11 sudah memberikan kuasa, dan kami juga sudah registrasi perkara nomor 15, dan per tanggal 13 itu sudah diregistrasi oleh pengadilan, jadi gugatan ini sudah masuk, upaya hukum akan kami lakukan,”terang Jack Z Timbongga saat dikonfirmasi di Mamuju, Rabu (19/7/2023).
Jack menambahkan, pihaknya juga telah menerima panggilan sidang secara online (E-Court). Sidang perdata itu pun diagendakan untuk pembacaan materi gugatan terhadap DPP Partai Nasdem, DPW Nasdem Sulbar dan DPRD Kabupaten Mamuju.
“Di dalam gugatan yang menjadi tergugat adalah DPP Nasdem, DPW Nasdem Sulbar dan turut tergugat DPRD karena berisifat massif menunggu hasil keputusan. Harapan kami selaku kuasa hukum agar kiranya DPRD juga bersabar hingga menunggu keputusan secara inkrah. Inikan prosesnya di pengadilan negeri, dan nantinya kita tetap lakukan upaya hukum, ada banyak upaya hukum yang akan kita lakukan,”tambah Lawyer berambut gondrong ini.
Meski belum membocorkan materi gugatan, Jack menegaskan jika dasar kliennya itu mengambil langkah hukum disebabkan tak tahu menahu alasan Nasdem mencopot dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dengan menerbitkan surat pergantian itu.
“Jujur klien kami itu setelah saya tanya, dia juga bingung apa masalahnya sampai diganti, yang kedua di dalam penggantian itu tidak pernah dilakukan pemanggilan atau klarifikasi,”tegas Jack.(Adv)