Sulbarterkini.com,MAMUJU–Azwar Anshari Habsi secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas terbitnya SK pergantian dirinya dari kursi Ketua DPRD Mamuju. Tergugat dalam kasus perdata itu yakni DPP Partai Nasdem, DPW NasDem Sulbar, dan DPRD Mamuju.
Merespon hal tersebut, Ketua DPW Nasdem Sulbar, Anwar Adnan Saleh, menanggapi santai. Hal demikian dianggapnya sebagai sesuatu yang lumrah atas keputusan Azwar melayangkan gugatan.
“Belum tahu saya, kalau ada keberatan, tapi tidak ada masalah, itukan biasa itu. Tidak apa-apa, silahkan ajukan, tempuh jalur hukum, itu lebih baik. Kalau memang iya (menggugat), nanti kita akan tunggu panggilan dari pengadilan,” kata Anwar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mantan Gubernur Sulbar dua periode itu mengungkap jika pergantian dilakukan oleh DPP NasDem telah melalui proses panjang. Azwar juga disebut pernah ditegur atas pelanggarannya di internal partai.
AAS juga menjelaskan perihal SK pergantian yang tidak diterima Azwar. Menurutnya, SK pergantian itu memang hanya diberikan ke penggantinya, yakni Yudiaman Firusdi.
“Itu prosesnya panjang, ada evaluasi, sudah pernah ada teguran-teguran, macam-macam lah sudah kita lalui. Ya kalau SK kan memang untuk penggantinya saja,” terang Anwar.
Sebelumnya, Azwar melalui kuasa hukumnya Jack F Timbonga, telah melakukan upaya hukum ke PN Mamuju. Berkas perkaranya oun sudah teregister dan siap untuk dilakuan sidang pembacaan gugatan pekan ini.(*/red)