Sulbarterkini.com,MAMUJU–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, memastikan bakal melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas murni Andi Dodi Hermawan, dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kawasan hutan lindung.
Merespon hal tersebut, Kuasa Hukum Andi Dodi, Nasrun Natsir memastikan, jika pihaknya siap untuk menghadapi rencana Kejati Sulbar melakukan kasasi di perkara kliennya itu.
“Dengan adanya pernyataan dari Pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar akan melakukan upaya hukum Kasasi, kami Penasehat Hukum Andi Dody Hermawan menghormatinya karena upaya hukum tersebut di atur dalam ketentuan undang undang dan kami siap menghadapi upaya hukum tersebut,”terang Nasrun melalui rilisnya kepada media, Rabu (21/12).
Terhadap amar putusan hakim, Nasrun menilai, JPU Kejati Sulbar telah keliru dalam menilai adanya kerugian keuangan negara.
“Terkait Fakta hukum dan menurut Ahli Kawasan Hutan Lindung tidak masuk dalam kategori milik negara namun dalam penguasaan negara,”tambahnya.
Selain itu kata Nasrun, untuk melihat ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, jelas tertuang dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dikategorikan menyebabkan kerugian keuangan negara jika perbuatannya menyababkan adanya kekurangan keuangan negara.
“Namun jelas dalam faktanya Andi Dody Hermawan tidak pernah mengelola keuangan negara ataupun membuat rugi negara yang menyebabkan kekurangan uang negara, dan ini merupakan salah satu pertimbangan hakim sehingga unsur kerugian keuangan negara dikatakan tidak terbukti, sebab jelas dalam hal pembangunan SPBU tidak ada uang negara ataupun anggaran negara dikelola yang dimaksud dalam kawasan hutan,”pungkasnya.(*/rls)