Sulbarterkini.com,MAMUJU–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyatakan telah menghentikan sejumlah penuntutan perkara melalui restoratif justice sepanjang tahun 2022 ini.
Dihentikannya perkara tersebut merupakan upaya Kejati Sulbar mengimplementasikan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejati Sulbar Muhammad Naim mengatakan, restoratif justice diterapkan terhadap 18 dari 20 perkara yang diusulkan. Perkara tersebut masing-masing dari Kejari Mamuju, Kejari Majene, Kejari Polman, Kejari Mamasa dan Kejari Pasangkayu.
“Restoratif Justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi.Jadi ada 20 usulan penuntutan yang dihentikan dengan pendekatan restoratif justice, dan disetujui sebanyak 18 perkara dihentikan penuntutannya atau target realisasinya dibebankan kepada kami sebesar 180 persen,”terang Muhammad Naim melalui Konfrensi Pers di Kantor Kejati Sulbar, Rabu (21/12).
Kajati merincikan, dari Kejaksaan Negeri Mamuju, enam usulan penanganan perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan restoratif justice, hanya lima perkara yang disetujui.
“Mamuju itu ada enam tapi hanya lima tersangka atau terdakwa disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Untuk Kejari Majene itu sama, dari enam usulan ada lima yang dihentikan,”urainya.
Sementara untuk Kejari Polman, dari empat usulan untuk restoratif justice, empat perkara telah dihentikan penuntutannya.
“Kemudian juga untuk Kejari Mamasa, dari tiga yang diusulkan penghentian tuntutannya, tiga-tiganya disetujui. Kejari Pasangkayu ada satu usulan penghentian penuntutan dan disetujui,”terang Kajati.(msd)