Sulbarterkini.com, MAMUJU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi menutup penyerahan syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (29/12) dinihari.
KPU menutup tepat pukul 23.59 WITA sesuai tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih yang tertuang di PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Pasal 33 ayat 3.
“Alhamdulillah di hari terakhir malam ini, penyerahan syarat dukungan minimal pemilih calon perseorangan kami nyatakan ditutup.Dari 28 bacalon yang minta akses ke Silon, 27 yang menyerahkan,”ucap Ketua KPU Sulbar, Rustang.
Selanjutnya kata Rustang, berkas syarat dukungan 27 bacalon DPD RI tersebut, kemudian bakal melalui sejumlah tahapan. Dimulai dari verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, hingga tahapan penetapan pemenuhan syarat dukungan pemilih dan sebaran.
“Insya Allah yang 27 ini, besok lanjut verifikasi administrasi, kemudian ke tahapan-tahapan selanjutnya. Nah, ketika seluruh dukungan minimal yang dimasukkan itu memenuhi dengan sebaran tetap tidak kurang dari 50 persen atau tiga kabupaten, maka itulah nanti yang dinyatakan memenuhi syarat dan dibuatkan berita acara yang akan digunakan untuk mendaftar, jadi pendaftaran yang sesungguhnya itu pada tanggal 1 Mei 2023 bagi yang memenuhi syarat itu,”terangnya.
Seperti diketahui, KPU Sulbar membuka tahapan penyerahan syarat dukungan calon DPD RI sejak 16 Desember lalu. Ditanggal 26 hingga 28 Desember, tercatat 13 bacalon yang syarat dukungannya telah dinyatakan lengkap dan diterima. Selanjutnya, 14 bacalon lainnya juga menyerahkan syarat dukungannya di hari terakhir, 29 Desember 2022.
“Semuanya lengkap, yang berproses itu bagi yang belum tuntas penginputan.Ini kan rata-rata sudah terinput lebih 50 persen, jadi tinggal melanjutkan itu diberi waktu 3X24 jam untuk menginput itu,”tutup Rustang.(msd)