25.7 C
Mamuju
Saturday, October 5, 2024
spot_imgspot_img

Demokrat Sulbar Beri Restu Tiga Kadernya Maju DPD RI

Sulbarterkini.com,MAMUJU–Tiga kader dari partai Demokrat Sulbar secara resmi menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sulawesi Barat, untuk maju menjadi bakal calon anggota DPD RI .

Terbaru, Kalma Katta mendatangi KPU dengan menyerahkan 1.146 syarat dukungannya. Kalma melengkapi daftar bacalon DPD RI yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Sulbar dari partai Demokrat. Sehari sebelumnya, ada Husain Haenur dan Sukardi M Noer yang lebih dulu melakukan penyerahan syarat dukungan.

Merespon hal tersebut, Ketua DPD Demokrat Sulbar Suhardi Duka mengakui, jika dirinya telah memberi lampu hijau bagi tiga kadernya itu. SDK menganggap, ketiganya punya potensi menjadi senator perwakilan Sulbar.

“Saya kira wajar saja, karena mereka ini cukup berpeluang. Oh iya, ketiga-tiganya sudah menyampaikan kepada saya, dan saya katan iya, silahkan, peluangnya cukup besar, tinggal bagaimana saudara melakukan selama dalam proses pencalonan itu, bisa mendapatkan suara yang signifikan dan bisa lolos,”terang Suhardi Duka saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (29/12).

SDK menjelaskan, Demokrat Sulbar juga telah menyiapkan komposisi bacaleg DPRD Sulbar untuk mengisi kekosongan di dapil Polman, Majene, dan Mateng, jika nantinya tiga kader tersebut melenggang mulus di tahapan pe daftaran bacalon DPD RI.

“Bisa saja berpengaruh, tapi kan partai Demokrat ini melakukan kaderisasi yang panjang, jadi tidak tergantung pada satu kader saja, tapi selalu mempersiapkan kader-kader dibawahnya, satu yang naik tentu terganti oleh yang dibawah, jadi bagi kami peluangnya sama, peluang yang naik kelas ke DPD dan peluang juga yang di bawah naik ke DPRD tingkat provinsi,”terang mantan bupati Mamuju dua periode ini.

Seperti diketahui, KPU Sulbar bakal menutup tahapan penyerahan syarat dukungan calon DPD RI tanggal 29 Desember 2022. Nantinya, di tahapan pendaftaran persyaratan calon di bulan Mei 2023, bacalon yang tercatat sebagai pengurus parpol diharuskan melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik, sebagai mana tertuang di PKPU 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pasal 20 ayat 1 huruf a angka 6 huruf b, dan Pasal 22.(msd)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru