Sulbarterkini.com,MAMUJU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, masih memberi kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan berkas bacaleg, utamanya yang berkategori TMS, dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023.
Hal itu mencuat dalam sosialisasi keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan DCS dan DCT anggota DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2024, di Aula Kantor KPU Mamuju, Sabtu (5/7/2023).
Komisioner KPU Mamuju, Divisi Penyelenggara Teknis Pemilu, Sudirman Samual menjelaskan, di masa pencermatan rancangan DCS ini, parpol juga dibolehkan mengutak-atik bacalegnya, baik itu pergantian maupun pindah dapil.
Bongkar pasang bacaleg dimungkinkan bagi parpol sepanjang mengikuti regulasi yang ada. Seperti misalnya pergantian bacaleg yang harus mendapat persetujuan dari pengurus DPP parpol yang bersangkutan.
“pada masa ini kami mengharapkan dimanfaatkan dengan baik, inilah kesempatan terkahir melakukan perbaikan, baik itu yang MS maupun TMS. Helpdesk akan tetap standby menerima LO parpol yang ingin melakukan konsultasi perbaikan dokumen,”terang Sudirman.
Setelah itu kata Sudirman, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi dokumen pasca pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada tanggal 12 hingga 15 Agustus mendatang.
“Tahapannya masih jalan, selesai vermin pasca pencermatan, kita lakukan penyusunan DCS ditanggal 16 hingga 18 agustus, kemudian penetapan DCS tanggal 18 agustus, dan kita akan umukan DCS di tanggal 19 sampai 23 agustus,” urai Sudirman.
Untuk diketahui, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Mamuju Indo Upe. Nampak hadir Komisoner KPU Mamuju, diantaranya Hasdaris, Sudirman Samual, Asri Hamid, dan Ibnu Imat Totori. Sejumlah pimpinan dan LO parpol juga turut hadir dalam kegiatan ini.(*/red)