Sulbarterkini.com,MAMUJU–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, memastikan bakal melakukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mamuju yang membebaskan Andi Dodi Hermawan, dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kawasan hutan lindung di Desa Tadui, Mamuju.
“unsur lain sudah terpenuhi tapi hakim melihat dalam kasus ini tidak terdapat kerugian negara, itu pertimbangan hakim, kita hormati keputusan hakim tapi kita tentunya ada perlawanan untuk itu, dan pastinya sesuai SOP kami, kita melakukan upaya hukum berupa kasasi, itu pasti,”tegas Muhammad Naim melalui Press Realese di Kantor Kejati Sulbar, Rabu (21/12).
Kajati Sulbar Muhammad Naim menegaskan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Mamuju sebelum melakukan upaya hukum kasasi.
“undang-undang memberi ruang kepada kita untuk pikir-pikir selama tujuh hari dan saat ini kita menunggu salinan putusan kita akan pelajari, dan setelah ada salinan putusan, perintah hakim segera kita eksekusi,”tambah Muhammad Naim.
Ditempat yang sama, JPU Kejati Sulbar Hijaz Yunus menjelaskan, terjadi perbedaan persepsi antara hakim dan penuntut hukum mengenai kerugian negara dalam perkara ini.
“menurut kami, kerugian negara sudah timbul ketika SPBU ini dibangun diatas kawasan hutan lindung, sedangkan hakim menganggap bahwa dibangunnya spbu itu, tidak ada uang negara yang digunakan pada saat pembangunan ini dan bukan merupakan kerugian negara, tapi merupakan potensi kerugian negara, jadi hanya seperti itu perbedaan persepsinya,”terang Hijaz.
Seperti diketahui, Andi Dodi Hermawan dinyatakan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kawasan hutan lindung di Desa Tadui, Mamuju.
Wakil Ketua DPRD Mamuju itu dinyatakan tak bersalah dan dinyatakan bebas murni tanpa syarat setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, membacakan amar putusan dalam sidang putusan di PN Mamuju, Selasa 20 Desember 2022 kemarin.(msd)