Sulbaronline.com,MAMUJU–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, kembali mendalami kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di Kabupaten Mamuju Tengah, untuk tahun 2020 dan 2021.
Sebelumnya, Kejati Sulbar telah mengungkap kasus replanting untuk tahun 2019 dengan menyita barang bukti sebesar 1,4 milliar rupiah dari rekening kelompok tani. Kejati saat itu juga menetapkan tiga tersangka dari kasus ini.
“Untuk penyelidikan tahap pertama kemarin kami sudah melakukan penyelidikan di kegiatan PSR kabupaten Mamuju Tengah di tahun anggaran 2018 dan 2019 itu sudah berjalan proses penuntutan hukumnya. Nah, program PSR tahun 2020-2021, saat ini kita melakukan pananganan perkaranya juga, namun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan itu sementara berproses,” ungkap Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sulbar Rizal F, melalui konfrensi pers di Kantor Kejati Sulbar, Rabu (21/12).
Rizal mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan atas kasus ini secara detail, sebab kata Rizal, pengusutan kasus replanting Mateng 2020 dan 2021 masih dalam tahap penyelidikan.
“detail materi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan, tentu pada saat nanti setelah tim bekerja, sesuai dengan SOP kami, kami akan laporkan secara berjenjang dan hasilnya nanti tentu akan kami sampaikan ke publik dalam hal ini juga instansi terkait,”ungkapnya.(msd)