SULBARTERKINI.COM, Mamuju — Salah satu aktivis Himpunan Masiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, Darmin Syakur, menolak rencana penerapan asas dominus litis pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu ditegaskan Darmink melalui videi yang dikirim ke redaksi Sulbaronline.com, Minggu (9/2/25).
Menurutnya, jika asas dominus litis diterapkan, maka akan melahirkan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat superior.
“Dengan ini menolak dan menentang asas dominolitis dan RUU KUHP karena akan menimbulkan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat superior,” tegasnya.
Darmink mengaku, penerapan asas dominus litis juga akan menimbulkan kekacauan, konflik dalam hukum dan persoalan lainnya.
“Jadi bahaya jika asas dominolitis ini diterapkan, yaitu kesalahan dalam pembuktian, penyalahgunaan wewenang, tidak ada kepastian hukum, mengabaikan prinsip hukum, kekacauan dalam sistem hukum, konflik dengan peraturan perundang-undangan dan mempengaruhi rasa keadilan,” jelasnya.
“Karena itu, sekali lagi kami aktivis mahasiswa dan tokoh pemuda di Kabupaten Mamuju menolak dominus litis dan RUU KUHP,” ujarnya.