SULBARTERKINI.COM, Mamuju — Rencana penerapan asas dominus litis pada rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus menulai penolakan.
Kali ini, penolakan datang dari Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Cabang Mamuju, Akbar Saputra, Minggu (9/2/25).
Menurut Akbar, jika asas dominus litis diterapkan, maka akan melahirkan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat superior.
“Dengan ini menolak dan menentang asas dominolitis dan RUU KUHP karena akan menimbulkan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat superior,” tegas Akbar yang juga aktivis HMI Cabang Manakarra itu.
Akbar mengaku, penerapan asas dominus litis juga akan menimbulkan kekacauan, konflik dalam hukum dan persoalan lainnya.
“Jadi bahaya jika asas dominolitis ini diterapkan, yaitu kesalahan dalam pembuktian, penyalahgunaan wewenang, tidak ada kepastian hukum, mengabaikan prinsip hukum, kekacauan dalam sistem hukum, konflik dengan peraturan perundang-undangan dan mempengaruhi rasa keadilan,” jelasnya.
“Karena itu, sekali lagi kami aktivis mahasiswa dan tokoh pemuda di Kabupaten Mamuju menolak dominus litis dan RUU KUHP,” tutup Akbar.