Masa jabatan 2021-2027 menjadi 2021-2029 dan masa jabatan 2024-2029 menjadi 2024-2031 sebanyak 54 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (18/7/23)
Wabup Mateng Muh Amin Jasa, menyebut pengukuhan masa jabatan Kades se-Kabupaten Mateng merupakan tindaklanjut dari ketentuan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan undang undang (UU) no 3 tahun 2024 yang mengamanahkan bahwa kepala desa dan anggota BPD memegang jabatan selama 8 tahun sejak dilantik.
Berdasarkan ketentuan itu, kata Amin, pemerintah daerah melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 54 se-Kabupaten Mamuju Tengah.
“Saya selaku pribadi dan atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan,” ujarnya.
Amin menitip pesan dengan bertambahnya masa jabatan ini, dirinya berharap kepala desa yang ada di Kabupaten Mateng semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desanya.
“Karena perpanjangan masa jabatan ini, adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” tutupnya
Perlu diketahui hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Mateng Arsal Aras, Kapolres Mateng AKBP. Hengky K Abadi, Kadis PMD Mateng Zulkifli dan para undangan lainnya. (Adv)