25 C
Mamuju
Sunday, December 1, 2024
spot_imgspot_img

Polda Sulbar Ringkus Tiga Pelaku TPPO via Aplikasi MiChat, Dua Korban Masih 17 Tahun

Sulbarterkini.com,MAMUJU–Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus melalui aplikasi MeChat dan WhatsApp.

Sebanyak tiga tersangka masing-masing F (19 ), G (22), dan AN (22) selaku mucikari, diringkus Polda Sulbar dalam kasus ini. Ketiganya berhasil diamankan di penginapan Hore-Hore, Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Mamuju, Rabu (21/6/23) lalu.

“kita tangkap tersangka berdasarkan dugaan memperdagangkan orang atau anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui aplikasi MeChat dan Whatsapp. Tersangka masing-masing berperan menawarkan para korbannya kepada pelanggan,”terang Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan melalui press release di Aula Ditkrimsus, Jumat (23/6/2023).

Syamsu Ridwan menambahkan, adapun para korban dalam kasus ini masih tergolong dibawah umur, masing-masing S (20), R (20), C (18) serta A dan I yang masih berusia 17 tahun. Tersangka memanfaatkan para korban dengan menawarkan kepada pelanggan tarif kencan seharga Rp. 500.000,-.

“Hubungan tersangka dan korban adalah teman dekat. Modus ini sudah tersangka lakukan sejak tahun 2022. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit Handhpone, tiga akun michat, akun WhatsApp, tiga SIMCARD, uang tunai Rp 200.000, dua alat kontrasepsi dan sebotol minuman beralkohol,”tambahnya.

Panit Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar Ipda Muhamad Reza Pradana bersama Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, menyampaikan pengungkapan kasus TPPO via MiChat melaui konfrensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Jum’at (23/6/2023).

Sementara itu Panit Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar Ipda Muhamad Reza Pradana menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana PerdaganganĀ Orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun,”kuncinya.(*/red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru