25 C
Mamuju
Sunday, December 1, 2024
spot_imgspot_img

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek PLTS di Bonehau

Sulbarterkini.com,MAMUJU–Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, menahan dua tersangka penyelewengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SP (49) selaku serta PG (57) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Proyek yang berjalan di tahun 2018 itu, dikelola oleh PT. Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp. 2.206.330.500. Polisi kemudian menilai, proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak dan RAB.

“dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah hunian dan 1 gereja, namun faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 (dua belas) unit rumah dan 1 (satu) gereja, sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 322.660. 800,”terang terang Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi, melalui Press Realese di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Jum’at (23/6/2023).

Parahnya lagi kata Kabid Humas, tersangka SP bahkan tak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan proyek tersebut. Ia pun tak melibatkan personil inti, melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak memiliki kualifikasi di bidang listrik.

“Kalau tersangka PG selaku PPTK, itu tidak melaksanakan tupoksinya. Ia mengetahui adanya beberapa rumah tidak layak huni berukuran 2X2 M dan 2X3M yang juga dipasangi instlasi listrik, serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan yang mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan kontrak. Dari semua celah tersebut, PG selaku PPTK tetap menyusun laporan akhir tahun kegiatan PLTS dengan keterangan sudah terpasang dan selesai,”tambahnya.

Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi, melalui Press Realese di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Jum’at (23/6/2023).

Ditempat yang sama, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky Kristanto Abadi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

“Pasal lainnya yaitu Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Jadi ada dua pasal yang kita gunakan, tentut ada potensi tersangka lain, untuk pengembangan, tetap akan kita lakukan,”tegasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulbar diantaranya, 1 rangkap dokumen kontrak paket pekerjaan jasa pengawasan pembangunan PLTS Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju Nomor : 200 / SP / 039 ESDM, tanggal 11 April 2018 Dinas ESDM Sulbar.

Kemudian 1 rangkap dokumen laporan akhir pekerjaan pembangunan PLTS Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju pada Dinas ESDM Sulbar Tahun Anggaran 2018 dengan konsultan pengawas CV. Daya Kreasi Design, tanpa tanda tangan dan stempel, serta 1 lembar Surat Kuasa tanggal 10 April 2018.

Selanjutnya 1 rangkap dokumen Laporan Akhir Tahun Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2018, 1 rangkap dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : 200 / SP / 040 / ESDM, tanggal 11 April 2018 pekerjaan pengadaan PLTS Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2018.

Terakhir, dokumen Feasibilty Study dan Ded Detail Engineering Design lokasi PLTS PLTS Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju pada Dinas ESDM Sulbar T.A. 2016 dan 1 lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.01179/SP2D-LS/VI/2018, tanggal 6 Juni 2018 untuk pembayaran LS Uang Muka (20 %), 2 lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 00025/SPM-LS/3.05.01/VI/2018, tanggal 5 Juni 2018 serta 91 dokumen lainnya.(*/red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru