SULBARTERKINI.COM, Mamuju — Dua anak kembar yang juga mahasiswi asal Mamuju memohon keadilan untuk ayahnya, seorang pelaksana lapangan proyek yang dihukum 9 tahun 4 bulan 10 hari.
Kedua anaknya ini telah melayangkan surat terbuka ke berbagai pihak di Jakarta, termasuk kepada Presiden RI, Prabowo Subianto
Berikut Isi Surat Terbuka mereka;
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto
Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jaksa Agung Republik Indonesia
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Menteri Hukum Republik Indonesia
Di Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Perkenankan kami, Qaila Bilqiza Fahmi dan Aqila Balqiza Fahmi, menyampaikan surat terbuka ini sebagai anak kandung dari Muhammad Zulfahmi AB alias Andis yang saat ini sedang menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam.
Kami menulis surat ini dengan penuh kesadaran dan rasa hormat terhadap seluruh lembaga negara serta proses hukum yang sedang berjalan. Surat ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, bukan pula upaya untuk memengaruhi independensi peradilan. Sebaliknya, surat ini merupakan bentuk ikhtiar kami sebagai anak-anak yang berusaha mencari pemahaman dan keadilan atas perkara yang menimpa ayah kami.
Saat ini kami sedang menempuh pendidikan tinggi di Kota Makassar. Pada usia yang seharusnya kami fokus belajar, membangun masa depan, dan membanggakan kedua orang tua, kami justru harus mempelajari putusan pengadilan, nota pembelaan, memori banding, serta berbagai dokumen hukum untuk memahami mengapa ayah kami harus menjalani hukuman pidana yang begitu berat.
Semakin banyak dokumen yang kami baca, semakin besar pertanyaan yang muncul dalam pikiran kami.
Ayah kami bukan pejabat negara. Ayah kami bukan Pengguna Anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan PPTK, bukan anggota Tim Teknis, bukan penyusun perencanaan, dan bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan ataupun memindahkan lokasi pekerjaan. Ayah kami hanyalah seorang pelaksana lapangan yang bekerja berdasarkan tugas dan arahan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Namun dalam perkara ini, ayah kami dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp400.000.000, serta dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.776.232.916.
Sebagai masyarakat biasa, kami bertanya: bagaimana mungkin seorang pelaksana lapangan dimintai pertanggungjawaban pidana sedemikian besar atas kebijakan dan keputusan yang bukan menjadi kewenangannya?
Bapak Presiden, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI yang kami hormati,
Kami membaca amar putusan perkara ini dan menemukan bahwa di dalamnya tercantum berbagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pekerjaan yang menjadi objek perkara benar-benar dilaksanakan.
Dalam putusan disebutkan adanya dokumen kontrak pekerjaan, dokumen perencanaan, dokumen pengawasan, dokumen MC-0, dokumen Contract Change Order (CCO), dokumen Justifikasi Teknis, laporan progres pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, Berita Acara Pemindahan Lokasi, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Bahkan dalam amar putusan secara tegas disebutkan adanya Berita Acara Pemindahan Lokasi Nomor 600/1013/CK-DPUPR/XI/2022 tanggal 4 November 2022. Fakta ini menunjukkan bahwa perpindahan lokasi pekerjaan bukan dilakukan secara diam-diam ataupun tanpa administrasi, melainkan tercatat dalam dokumen resmi pemerintahan.
Selain itu terdapat pula Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 663/01.a/BA.ST.KONST/DPUPR/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dan diterima.
Dalam proses persidangan juga dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim terhadap objek pekerjaan. Dengan demikian, keberadaan pekerjaan tersebut dapat dilihat, diperiksa, dan diverifikasi secara langsung.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, muncul pertanyaan yang sampai hari ini belum mampu kami jawab:
Jika pekerjaan tersebut ada, dikerjakan, selesai, diperiksa, dan diserahterimakan, mengapa kerugian negara dihitung seolah-olah seluruh pekerjaan tersebut tidak pernah ada?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena ayah kami dibebani uang pengganti sebesar Rp1.776.232.916. Sebagai anak-anak yang tidak memiliki latar belakang hukum, kami memahami bahwa apabila suatu pekerjaan benar-benar tidak pernah ada, maka mungkin dapat disebut pekerjaan fiktif. Namun apabila pekerjaan tersebut nyata ada secara fisik dan telah diterima melalui mekanisme administrasi resmi, bagaimana logika hukum yang digunakan sehingga nilai kerugiannya dianggap hilang secara keseluruhan?
Kami tidak sedang menyimpulkan apa pun. Kami hanya memohon agar pertanyaan ini memperoleh perhatian dan jawaban yang objektif.
Perkara ini bukan hanya berdampak kepada ayah kami. Dampaknya juga dirasakan oleh seluruh keluarga kami.
Ayah kami adalah kepala keluarga dan ayah dari lima orang anak, yaitu Qaila Bilqiza Fahmi, Aqila Balqiza Fahmi, Muh. Fatir Al Ayubi Fahmi, Ayla Aliqa Fahmi, dan Bascara Athariz Fahmi.
Hari ini yang menjalani pidana memang ayah kami. Namun sesungguhnya seluruh keluarga ikut merasakan akibatnya. Kami kehilangan sosok ayah dalam kehidupan sehari-hari. Adik-adik kami kehilangan tempat bertanya, tempat mengadu, dan figur yang selama ini membimbing mereka.
Selain pidana penjara dan uang pengganti, dalam putusan perkara ini juga dicantumkan penyitaan aset, termasuk satu unit kendaraan Honda Brio yang masih berada dalam status pembiayaan. Bagi sebagian orang hal tersebut mungkin hanya sebuah kendaraan, tetapi bagi keluarga kami itu merupakan bagian dari hasil kerja keras yang selama ini digunakan untuk menunjang kehidupan keluarga.
Kami memahami bahwa proses hukum masih berjalan. Saat ini ayah kami telah mengajukan upaya hukum banding berdasarkan Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 6/Akta Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam tanggal 5 Juni 2026 atas Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam.
Karena itu, melalui surat terbuka ini kami memohon agar proses banding tersebut mendapatkan perhatian dan pengawalan publik sehingga seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat diperiksa kembali secara menyeluruh, objektif, dan berkeadilan.
Kami tidak meminta intervensi terhadap hakim.
Kami tidak meminta perlakuan istimewa.
Kami tidak meminta pembebasan tanpa dasar hukum.
Kami hanya meminta agar perkara ini dilihat secara utuh berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Kami juga memohon kepada Komisi III DPR RI agar berkenan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum dan, apabila dipandang perlu, membuka ruang melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sehingga fakta-fakta perkara ini dapat dipaparkan secara terbuka dan objektif di hadapan publik.
Hari ini kami tidak sedang mencari belas kasihan.
Kami sedang mencari keadilan.
Kami percaya bahwa hukum yang adil tidak hanya menghukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangan, peran, dan perbuatannya.
Atas perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, serta seluruh pemimpin lembaga negara yang menerima surat ini, kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
QAILA BILQIZA FAHMI
AQILA BALQIZA FAHMI
Mewakili Keluarga Muhammad Zulfahmi AB alias Andis
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Lampiran:
1. Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam;
2. Akta Permohonan Banding Nomor 6/Akta Pid.Sus-TPK/2026/PN Mam;
3. Nota Pembelaan (Pledoi) Muhammad Zulfahmi AB alias Andis;
4. Memori Banding;
5. Berita Acara Pemindahan Lokasi Nomor 600/1013/CK-DPUPR/XI/2022;
6. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 663/01.a/BA.ST.KONST/DPUPR/II/2023;
7. Dokumen Contract Change Order (CCO);
8. Dokumentasi Pemeriksaan Setempat (PS);
9. Dokumen pendukung lainnya.


