25 C
Mamuju
Sunday, December 1, 2024
spot_imgspot_img

Mulai Buka Pendaftaran PPS, KPU Mamuju Sudah Terima 190 Pendaftar

Sulbarterkini.com,MAMUJU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, telah resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), Minggu (18/12).

Pendaftaran PPS tersebut diumumkan KPU melalui pengumuman KPU Nomor 404/PP.04. 1-PU/7602/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024.

Komisioner KPU Mamuju Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur mengungkapkan, hingga pukul 17.00 WITA, calon anggota PPS yang melakukan pendaftaran di aplikasi SIAKBA sebanyak 180 orang.

“Kita telah buka pendaftaran dan sudah kita umumkan di website dan media sosial KPU. Hari ini hingga pukul 17.35 WITA, sudah 190 orang mendaftar, itu update terakhir, dan akan terus bertambah,”terang Amran saat dikonfirmasi Sulbarterkini.com, Minggu (18/12).

Amran menambahkan, proses pendaftaran dan persyaratan dokumen calon anggota PPS lewat aplikasi SIAKBA melalui link siakba.kpu.go.id. KPU bakal menutup tahapan pendaftaran hingga tanggal 27 Desember 2022 mendatang.

“Syarat dan kelengkapan dokumen sudah ada di pengumuman bisa dilihat bagi calon pendaftar. Selain lewat Siakba, bisa juga datang mendaftar di kantor kami. KPU mengajak khususnya pemuda untuk melibatkan diri menjadi penyelenggara pemilu tingkat pps, ayo daftarkan diri anda,”pungkas Amran.

Berikut kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPS ;

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
b. Fotocopy KTP Elektronik
c. Fotocopy Ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang
menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar
Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus
1945.
2. Tidak menjadi anggota partai politik.
3. Sehat secara rohani
4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
5. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
tetap oleh KPU atau DKPP.
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim peme
-nangan atau saksi peserta pemilu, paling
singkat 5 (lima) tahun terakhir.
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara pemilu
9. Tidak memiliki penyakit penyerta
(Komorbiditas)
10. Mempunyai kemampuan dalam membaca,
menulis, dan berhitung.
11. Mampu mengoperasikan perangkat
teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohabi yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik, yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol.
g. Daftar Riwayat Hidup.
h. Pas Foto Berwarna 4X6.

(msd)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru