SULBARTERKINI.COM,MAMUJU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi menutup tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Sulbar 2024, Jum’at (30/8/2024) dini hari.
Pendaftaran ditutup KPU sekira pukul 00.00 WITA yang kemudian diumumkan oleh Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar bersama para komisioner KPU melalui konfrensi pers.
“tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulbar telah ditutup sejak 6 menit yang lalu, dimana kita telah membuka sejak tanggal 27-29 Agustus tahun 2024,”ucap Said Usman Umar.
Selama tiga hari KPU Sulbar membuka tahapan tersebut, tercatat ada empat kandidat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar yang melakukan proses pendaftaran.
Said Usman Umar menguraikan, di hari kedua pendaftaran pada tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 10.47 WITA, bakal calon yang mendaftar yakni Suhardi Duka dan Jendral Salim S Mengga (SDK-JSM). Keduanya diusung oleh partai Demokrat, PKS, Nasdem, PSI, Gelora, Partai Buruh dan Partai Ummat, dengan total perolehan suara partai pengusung di pemilu lalu sebanyak 251.198 atau 31 persen.
Kemudian pada pukul 14.47 WITA, KPU menerima pendaftaran pasangan calon Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong (AIM-PAS). Pasangan ini diusung oleh partai Perindo, PKB, dan PPP, dengan total perolehan suara sebanyak 108.648 atau 14 persen.
Selanjutnya dihari ketiga pendaftaran, Kamis 29 Agustus sekitar pukul 10.25 WITA, KPU juga menerima pasangan calon Ali Baal Masdar dan Arwan Aras (ABM-Arwan). Mereka diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra dengan total perolehan suara sebanyak 231.233 atau 29 persen.
Kemudian pada pukul 16.13 WITA, pasangan calon Prof Husain Syam dan Enny Anggraini Anwar (PHS-Enny), dengan partai pengusung PDIP, PAN dan Hanura, memiliki total perolehan suara sah sebanyak 208.921 atau 26 persen.
“Selama proses pendaftaran bakal calon, kami telah melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan. Sudah diberikan tanda terima dan dinyatakan lengkap dan sah memenuhi syarat pencalonan,”terangnya.
Selanjutnya kata Said Usman Umar, KPU akan melakukan verifikasi syarat calon terhadap berkas yang sudah diserahkan pasangan bakal calon. Di tahapan ini, KPU dan Bawaslu akan melakukan verifikasi atas keabsahan syarat calon tersebut.
“Di rentang waktu sampai tanggal 4 september, kami akan melakukan verifikasi syarat calon, yang kemungkinan besar kami akan kombain dengan pelaksanaan verifikasi ke tempat-tempat tertentu dalam hal ini berkas calon yang memang dibutuhkan untuk dilakukan pendalaman ke lembaga terkait yang mengeluarkan dokumen syarat calon tersebut,”tutup Said Usman Umar.(*/red)