SULBARTERKINI.COM,MAMUJU–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda tentang Pemberian Insentif serta Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan Investasi.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Sulbar pada Senin, 9 September 2024 ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari lingkungan Pemprov Sulbar, termasuk Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Muh. Jaun, yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat dalam penandatanganan persetujuan bersama.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, menyampaikan bahwa ketiga Ranperda ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk menyesuaikan anggaran belanja daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam memenuhi kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pendidikan berbasis pesantren di Sulawesi Barat. Melalui regulasi ini, Pemprov Sulbar berupaya meningkatkan kualitas pendidikan agama, sekaligus menjaga kearifan lokal dan memperkuat moralitas generasi muda.
Ranperda ketiga, yaitu tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan Investasi, bertujuan untuk memberikan dorongan bagi peningkatan investasi di Sulawesi Barat. Insentif yang diberikan diharapkan dapat menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor strategis, yang pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian daerah.
Selain membahas ketiga Ranperda tersebut, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemprov Sulawesi Barat dan DPRD Sulbar terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini menandai dimulainya proses penyusunan anggaran daerah untuk tahun 2025, yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Dengan disahkannya tiga Ranperda menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di Sulawesi Barat. (Adv)