30.9 C
Mamuju
Tuesday, September 17, 2024
spot_imgspot_img

DPRD Sulbar Audiensi Bersama BPJS Ketenagakerjaan

SULBARTERKINI.COM,Mamuju–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (23/112023).

Dalam Kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan JKM kepada tenaga kerja Maisyurah Syarifuddin yang diterima oleh ahli waris Ridwan dengan nominal sebesar Rp. 42.000.000 dan santunan JKK kepada tenaga kerja Sunusi yang diterima oleh ahli waris Murni Perusahaan PT. Manakarra Unggul dengan nilai nominal Rp. 276.893.747.

Ketua DPRD Provinsi Sulbar Dr. Siti Suraidah Suhardi menyambut baik audiensi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulbar.

“Kita berharap dapat terus bekerjasama dan bersinergi dalam program pemerintah daerah,khusunya dalam memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat,” ucap Suraidah.

Kunjungan Kepala Kantor BPJS Ketenagkerjaan Wilayah (Kakanwil) Sulawesi Maluku Mintje Wattu didampingi Ketua Dewan Pengawas ,Muhammdad Zuhri Bahri, Anggota Dewan Pengawas, Agung Nugroho dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat. Kepala Bidang Kepesertaan , Insan Alif serta Kepala Bidang Umum dan SDM, Amiruddin.

Turut Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Barat Andi Farid Amri dan dihadiri beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Kakanwil Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu memaparkan program-program BPJS Ketenagaankerjaan ke depan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Sulawesi Barat.

Dewan Pengawas,Muhammad Zuhri Bahri menjelaskan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merespon dengan baik dan akan terus mendukung berjalannya program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Berdasarkan uu 24 pasal 22 ada 4 tugas diberikan tanggung jawab kepada Dewan Pengawas yakni, mengawasi terkait dengan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial ketenaga kerjaan,mengawasi terkait pengelolaan dana,dimana ada dana yang yang bersumber dari dana iuran dan dana badan, memberikan nasihat petimbangan kepada direksi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada presiden minimal 1 tahun sekali,” ungkapnya.(hms/Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru