SULBARTERKINI.COM, Mamuju — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan beelangsung di gedung DPRD Sulawesi Barat, Rabu (18/9/24).
Hadir langsung Kepala Kejati sulbar, Andi Darmawangsa, Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. Suraidah suhardi, dua Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim dan Abdul Halim, sejumlah Anggota DPRD Sulbar, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar, Kumedi, Sekretaris DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih, Kordinator dan Kepala Seksi Bidang Datun Kajati Sulbar, Kabag Persidangan, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran serta para Kasubag dan staf Sekretariat DPRD Sulawesi Barat.
Tujuan penandatangan MOU antara Kejati dan DPRD Sulawesi Barat ini untuk membuka ruang adanya sinergitas dan kolaborasi bersama permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan ini, kata Kajati, merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya penanganan yang terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Sulawesi Barat.
Andi Darmawangsa menjelaskan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara tersebut berpedoman pada peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Layanan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara khususnya dari Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara, dari pusat sampai daerah, termasuk juga Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Kajati, dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, akan membuka ruang adanya sinergitas dan kolaborasi kerjasama permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
“Saya Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat.” tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Kita mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat karena hari ini kita sudah melakukan kerjasama melalui MOU, ini sebagai bukti bahwa kita bisa bersinergi dengan semua pihak. Kami berharap juga kedepannya bersama Anggota DPRD yang baru kita akan lakukan hal yang sama,” ucapnya.
Suraidah mengaku, kedepan DPRD Sulbar akan lebih banyak melibatkan pihak Kejaksaan dalam rangka membangun sinergi dan kolaborasi yang optimal.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada Pak Kajati untuk menjadi narasumber pada pembekalan Anggota DPRD nantinya agar kita mengetahui aspek-aspek hukum mana yang boleh dan tidak boleh kita lakukan, dan tentu ini sebagai upaya integritas kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” tutup Suraidah.