Sulbarterkini.com, Pasangkayu – Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan tiga Ranperda ke DPRD Pasangkayu. Dalam sidang paripurna yang digelar Jumat 31 Maret.
Ranperda itu yakni, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Juga disertai penyerahan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah.
Bupati menyebut ketiga Ranperda itu, dua diantaranya merupakan usulan Pemkab, dan satu lainya merupakan inisiatif DPRD Pasangkayu.
” Sementara untuk laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah, itu merupakan agenda tahunan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang ada. Saya harap pembahasan ketiga Ranperda dan laporan pertanggung jawaban bisa berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” harap bupati.
Bupati memerintahkan seluruh OPD terkait sungguh-sungguh mengikuti semua tahapan proses pembahasan ketiga Ranperda dan LKPJ. Membangun sinergitas baik dengan DPRD, agar pembahasan berlangsung sesuai jadwal, dan dapat ditetapkan tepat waktu.(Adv)