Sulbarterkini.com,MAMUJU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal Calon DPRD Provinsi dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Tahapan perbaikan yang dimulai sejak Tanggal 26 Juni hingga 9 Juli ini, KPU juga menerima 25 berkas perbaikan Bakal Calon DPD RI.
Selanjutnya, KPU akan memverifikasi yang dimulai tanggal 10 sampai tanggal 31 Juli Tahun 2024. Dari proses ini, KPU akan menetapkan apakah bakal calon Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ini yang kemudian akan diproses ke Daftar Calon Sementara (DCS). Cuman dalam regulasi kita, sebelum penetapan DCS, akan ada masa pencermatan DCS. Di masa ini, partai politik bisa mengganti nama Caleg, perubahan nomor urut, dan perubahan apakah ada kesalahan logo partai, itu akan diproses di pencermatan DCS 6 sampai 11 Agustus,” kata Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar kepadawa wartawan, Senin (10/7/2023).
Setelah DCS, KPU akan umumkan ke publik, kemudian ada masa tanggapan masyarakat. Said menjelaskan, dalam masa perbaikan, KPU hanya menerima format model:B penyerahan perbaikan dengan persetujuan DPP.
“Itu saja yang kita verifikasi. Nanti berbasis Silon, akan dilakukan verifikasi untuk diketahui apakah benar, tidak ada persoalan di penyerahan dukungan perbaikan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil vermin sebelumnya, ada 743 Bacaleg yang didaftarkan partai politik ke KPU Sulbar. Dalam proses pengajuan perbaikan dokumen yang dilaksanakan di Teras Demokrasi Kantor KPU Sulbar, juga ikut disaksikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.(Adv)