SULBARTERKINI.COM,MAMUJU–Kasus dugaan penyalahgunaan tambang di kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat yang melibatkan Tersangka Young Kyu You, asal Korea Selatan terus bergulir.
Kali ini, tersangka melakukan pengajuan Praperadilan pada pekan lalu dan kini sudah memasuki sidang yang dilakukan di pengadilan tinggi, Palu Sulawesi Tengah Selasa 1 Oktober 2024.
“Kemarin baru saja kita ikuti sidang praperadilan namun terlapor (Gakkum Sulawesi, red) tidak hadir, di mulai jam 9 pagi namun hingga pukul 13 siang tak kunjung datang, sehingga harus di tunda pekan depan,”kata Rando Vittoro Hasibuan, Pengacara Young Kyu You, saat di konfirmasi via telfon, Rabu (3/10/2024).
Rando Vittoro Hasibuan lanjut menjelaskan, jika pekan depan terlapor tidak hadir akan dilanjutkan pada tahap proses berikutnya yakni proses pembuktian.
“Kita lakukan pengajuan Praperadilan dengan Nomor perkara : 19/Pid.Pra/2024/PN.Pal, ini karena menilai penetapan klien kami melanggar prosedur, salah satunya , yakni tidak adanya surat perintah penangkapan, ” Tutur Rando Vittoro Hasibuan.
“Perlu kami tambahkan waktu klien kami, Mr. You ditangkap tanggal 16 Agustus 2024, penyidik belum mempunyai surat perintah untuk melakukan tindakan pro justisia. Klien kami dibujuk untuk mengikuti penyidik dengan kata-kata palsu mengatakan klien kami hanya dibutuhkan untuk dimintai keterangannya selama 2 jam. Ternyata klien kami dipaksa dan dibawa dari Pasangkayu ke penjara Mamuju dan dijebloskan disana,”tuturnya.
“Baru tanggal 17 Agustus 2024, Klien kami di BAP di Pos Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mamuju, tanpa didampingi Kuasa Hukum dan penterjemah. Padahal Klien kami berkewarganegaraan Korea dan tidak bisa berbahasa Indonesia,”ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi media kepada pihak terlapor, belum mendapat jawaban.(*)