Sulbarterkini.com,MAMUJU–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, telah menangani 19 kasus tindak pidana narkoba dengan totalĀ 44 tersangka sepanjang tahun 2022.
Seiring dengan itu, BNNP Sulbar berhasil mengungkap barang bukti narkotika sejumlah 154,6214 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti lainnya yakni uang tunai 9.250.000 rupiah, 37 buah Handphone, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit kendaraan roda dua.
“Dari 19 Kasus ini, kita ungkap diantaranya merupakan jaringan Palu – Mateng dan Pinrang ā Polman, dengan jumlah tersangka 7 orang serta barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 125,6871 gram yang akan diedarkan di wilayah Sulbar. Kita juga sudah lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 92,9661 gram,” terang Plt. Kepala BNNP Sulbar, AKBP Herman melalui konfrensi pers akhir tahun di Mamuju, Jum’at (30/12).
Untuk klasifikasi dari 44 tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Sulbar sangat beragam. Dimulai dari kelompok usia tersangka, didominasi oleh kelompok usia 35 ā 44 Tahun sebanyak 27 orang atau 61 persen.
Adapun karakteristik pekerjaan dari sejumlah tersangka yakni wiraswasta sebanyak 18 orang, petani atau pekebun sebanyak 8 orang, oknum anggota Polri sebanyak 3 orang, pelajar atau mahasiswa sebanyak 3 orang, dan oknum PNS sebanyak 2 orang. Ada juga Anggota DPRD satu orang, oknum anggota TNI Non Aktif sebanyak 1 orang, Sopir sebanyak 1 orang dan IRT sebanyak 1 orang.
“yang menarik adalah karakteristik tersangka tangkapan berdasarkan status atau peran dalam aksi tindak pidana narkotika yang dibagi kedalam kategori, yakni Bandar sebanyak 4 orang, pengedar 17 orang, pengguna sebanyak 16 orang dan kurir sebanyak 7 orang,”kuncinya.(msd)