SULBARTERKINI.COM, MAMUJU–Kuasa Hukum Pengusaha asal Korea Selatan Mr. You Young Kyu (YKY), Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, memberikan tanggapan terhadap penahanan kliennya oleh Tim Gabungan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dikonfirmasi wartawan via video call melalui timnya di Mamuju, Kamis (5/9/2024) OC Kaligis menilai jika penangkapan terhadap Mr You, tidak sesuai dengan prosedur.
“Jadi saya jelaskan ya, petugas saat itu tidak membawa surat perintah penangkapan. Klien kami ditahan tanpa adanya surat perintah penahanan,”terang OC Kaligis.
Ia pun dan timnya merasa keberatan terhadap petugas yang melakukan penangkapan itu karena dianggap telah menyalahi aturan proses hukum.
“Mereka juga tidak memperlihatkan tanda pengenalnya. Setalah kami ribut-ribut baru dikeluarkan surat perintah penangkapan. Itu sama saja dengan penangkapan terhadap kliennya sama dengan penculikan dan kejahatan jabatan. Mereka juga menyita alat berat tanpa ada surat penyitaan, itu keluar satu minggu kemudian baru ada,”tambahnya.
OC Kaligis menguraikan, dalam KUHAP Pasal 1 Nomor 29 diterangkan, jika penyitaan barang dilakukan sebagai barang bukti perbuatan tersangka, semestinya ditandatangani dalam pasal satu itu.
“Petugas Gakkum kami anggap telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan. Mereka ramai-ramai datang kesana (Mamuju red.) memberikan keterangan pers seolah-olah tindakannya itu benar. Bahkan kami sudah mengkonfirmasi Dirjen Kehutanan Pusat dan mereka bilang bukan hutan lindung jadi dimana salah klien kami,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan YKY (72).
YKY diduga bertindak sebagai pemodal utama tambang pasir di kawasan hutan lindung, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.(*/red)