SULBARTERKINI.COM, Polman — Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat melaksanakan sosialisasi bahaya merokok bagi anak muda di Gedung Rotan Polis Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman (Polman), Rabu (13/11/24).
Kegiatan ini dibuka oleh Kadispora Sulbar, Safaruddin Sanusi DM. Hadir sebagai narasumber di antaranya tokoh pejuabg Suulbar, H. Syarir Hamdani, dr. Specialis dalam RSUD Polewali, Kepala dinas Pendidikan dan Olahraga Polewali Mandar, dan salah seorang Akademisi daei Unsulbar.
Kepala Bidang Layanan Kepemudaan Dispora Sulbar, Karnoto mengatakan, maksud dari kegiatan ini adalah melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau;.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan anak muda
terhadap bahaya merokok,
mendorong perilaku hidup sehat, dan memberikan informasi mengenai alternatif gaya hidup yang positif,” kata Karnoto.
Sementara, Kadispora Sulbar, Safaruddin Sanusi DM menyampaikan, bahwa merokok merupakan masalah serius di kalangan anak muda, dengan angka prevalensi yang meningkat.
“Banyak anak muda yang tidak menyadari dampak buruk merokok pada kesehatan fisik, seperti penyakit paru-paru, serta efek psikologis yang dapat mengganggu
kesejahteraan mental mereka. Karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran
akan bahaya merokok,” kata Safaruddin.
Dia menjelaskan, bahwa rokok
merupakan masalah besar bagi kesehatan masyarakat, dan asap rokok bukan hanya memberikan dampak buruk bagi perokok, melainkan bisa membahayakan orang lain di sekitar perokok yang terpapar.
“Karena secara tidak sengaja menghirup asap rokok atau disebut juga perokok pasif sama-sama
berbahaya, namun perokok pasif lebih berbahaya bagi kesehatan seseorang. Hal ini dikarenakan asap yang dihisap perokok aktif hanya sebagian kecil yang masuk ke paru-paru, sementara asap sisanya dihembuskan dan secara langsung bisa terhirup oleh orang lain
selaku perokok pasif,” jelasnya
Safaruddin menyebut, begitu seriusnya dampak bahaya merokok
khususnya bagi pemuda Sulawesi Barat maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sangat perhatian terhadap hal tersebut dengan
dibuktikannya Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Dalam Perda ini bahwa ada beberapa wilayah penetapan kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan,” ungkapnya.
Safaruddin menambahkan, mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat perokok Tahun 2023 aktif anak
usia 15-24 sebanyak 15,15 persen yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
“Sehingga ini menjadi satu
persoalan yang bisa merusak generasi emas kita kedepannya. Olehnya itu melalui Bidang
Layanan Kepemudaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya merokok bagi kalangan anak muda dengan harapan ingin mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045 mendatang,” tutup Safaruddin.