25.9 C
Mamuju
Saturday, October 5, 2024
spot_imgspot_img

Bupati Mateng Hadiri Pelantikan 25 Anggota DPRD Periode 2024-2029

SULBARTERKINI.COM,Mateng – Bupati Mamuju Tengah (Mateng) Aras Tammauni menghadiri pelantikan atau pengambilan sumpah/janji jabatan 25 anggota DPRD Kabupaten Mateng periode 2024-2029 di Pendopo Rujab Ketua DPRD, Selasa (3/9/2024).

Plh Sekda Mateng, Litha Febriani mengucapkan terimakasih atas suksesnya pemilihan umum yang diselenggarakan oleh negara melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan pengawas pemilu (Bawaslu), Dewan penyelengara pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, media, serta masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama segenap komponen bangsa gunat turut mensukseskan pemilu dalam nuansa yang demokrasi.

“Pasal 18 ayat 3 UU NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum,” ujarnya.

Lita mengatakan, berkenaan hal tersebut kata dia, terdapat dua hal yang perlu dicerna oleh anggota DPRD yang baru dilantik yakni secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian internal dalam pemerintahan daerah. Dimana dalam karakter DPRD dalam kerangka kenegaraan kesatuan atau unitaris memiliki corak berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ketingkat lokal atau regional.

“Oleh karena itu Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagi unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” sambungnya.

Kedua, setiap anggota DPRD yang terpilih dalam pemilu, yang pencalonannya melalui partai politik hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calonnya maju melalui perseorangan.

Kondisi ini tentu menciptakan dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari Partai Politik (Parpo).

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan Parpol, asal saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelasnya.

Disamping itu, dalam menjalankan tugas saudara DPRD kata Lita, diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti, KPK, BPK, BPKB dan yang lainnya.

“Saya mengajak saudara saudara sebagaimana amanat pasal 96 Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yakni, fungsi pembentukan Perda, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.” kuncinya.(adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru