26.2 C
Mamuju
Friday, January 17, 2025
spot_imgspot_img

Bagi-bagi Uang di Kampanye SDK-JSM di Baras, Bawaslu Pasangkayu: Sementara Berproses di Gakkumdu

SULBARTERKINI.COM, Pasangkayu — Salah satu Penanggungjawab kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga (SDK-JSM) diduga melakukan politik uang pasca kampanye yang digelar di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (08/10/24) lalu.

Warga yang datang ke kampanye terbatas pasangan calon nomor urut 3 itu ditengarai karena diiming-imingi uang transportasi oleh penanggungjawab kampanye.

Buntut dari dugaan itu, Panwascam Kecamatan Baras sempat merekam aksi bagi-bagi duit tersebut dan membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Panwascam Baras selanjutnya menyampaikan kejadian itu ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Pasangkayu, Darmawan kepada wartawan, Sabtu (12/10/24) membenarkan adanya LHP Panwascam Kecamatan Baras.

“Yah benar, ada LHP Panwascam Baras, maka kita tindaklanjuti dugaan itu sesuai Perbawaslu nomor 5 tahun 2020,” sebutnya.

Darmawan pun menceritakan kronologi kejadian dugaan bagi-bagi uang oleh salah satu oknum Anggota DPRD Pasangkayu yang juga penanggungjawab kampanye SDK-JSM di Desa Motu, Kecamatan Baras itu.

“Jadi kronologinya itu usai kampanye pasangan calon nomor urut 3 di Desa Motu, Kecamatan Baras, salah satu oknum anggota DPRD bagi-bagi uang untuk pengganti transpor peserta. Anggota Panwas kami merekam kejadian itu,” ungkapnya.

Menurut Darmawan, saat ini Bawaslu Kabupaten Pasangkayu sedang mendalami kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi untuk menyampaikan klarifikasi.

“Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi, yaitu anggota Panwas Kecamatan Baras dan warga yang menerima amplop di acara tersebut, kemudian yang membagi-bagi uang sudah juga kita panggil,” sebutnya.

Karena itu, lanjut Darmawan, kasus tersebut masih sedang berproses di sentra gakkumdu.

“Saat ini kita tinggal menunggu hasil  saksi ahli dari akademisi. Kalau sudah ada hasil dari saksi ahli maka kita akan masuk di pembahasan kedua,” tegasnya.

Darmawan mengaku, jika dalam prosesnya terbukti bersalah maka selanjutnya akan serahkan ke penyidik untuk melakukan proses penyidikan.

“Nanti prosesnya kita lihat apakah memenuhi untuk sampai di tindak pidana pemilihan. Dan kalau masih butuh saksi ahli, nanti proses penyidikan akan ditambah saksi ahli. Yang pasti kasusnya masih beproses di sentra gakkumdu,” tutup Darmawan.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru