SULBARTERKINI.COM,MAMUJU-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal yang tersebar di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, di kecamatan Kalumpang dan Bonehau Kabupaten Mamuju.
Penetapan tersangka tersebut dirilis melalui konfrensi pers yang dilangsungkan di Aula Mapolresta Mamuju, Selasa (28/7/2026).
Kapolresta Mamuju AKBP Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, semula pihaknya melakukan penindakan hukum di empat titik tindak pidana, melakukan langkah-langkah penyidikan dengan melengkapi alat bukti untuk berkas perkara, keterangan dari seluruh saksi, keterangan ahli, sampel uji laboraturium untuk indikasi pencemaran lingkungan hingga olah TKP bersama pihak Dinas Kehutanan.
“Ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terkait dengan adanya praktek pertambangan emas ilegal. Olah TKP bersama dengan Dinas Kehutanan, titik koordinatnya itu terjadi di lokasi dekat dengan hutang lindung, di area itu tidak boleh dilakukan penambangan kecuali ada izin prinsip dan persetujuan dari presiden,”terang Ferdyan Indra Fahmi.
TKP pertama di wilayah Kecamatan Kalumpang kata Ferdyan, pihaknya menetapkan AM sebagai tersangka. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa alat berat, peralatan penambangan, tempat penyaringan emas, serta barang bukti lainnya.
“AM ini penanggung jawab utama praktek tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang. Pada saat kami melakukan penegakan hukum di TKP, alat beratnya sedang melakukan penggalian di lokasi pertambangan, barang bukti lainnya kami sudah lakukan penyitaan,”tambahnya.
Untuk TKP kedua kata Ferdyan, lokasinya juga berada di Kecamatan Kalumpang. Di TKP ini, polisi menetapkan GS sebagai tersangka yang diketahui berprofesi sebagai ASN di salah satu dinas di Pemprov Sulbar.
“operasionalnya tersangka ini disupport solarnya dari BBM subsidi yang diperoleh secara ilegal. Tersangka kedua ini membuka lahan di lokasi ini dibantu oleh tersangka pertama, termasuk untuk menyewa alat berat,”pungkasnya.
Sedangkan TKP ketiga kata Ferdyan, lokasinya berada di Kecamatan Bonehau. Disana, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni D dan A. Mereka ditangkap saat melakukan penambangan emas ilegal pada waktu dini hari. Selain mengamankan alat berat, polisi juga menyita hasil tambang berupa emas seberat belasan gram dari hasil operasional tersangka selama satu setengah jam.
“Kita tangkap waktu dini hari, karena mereka baru operasional itu diatas jam 12 malam sampai menjelang subuh. Jadi mereka hanya mengambil waktu empat jam operasional untuk mengelabui pantauan atau monitoring dari pihak kami,”kata Ferdyan.
Kapolresta menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
“Semuanya telah memenuhi unsur undang-undang yang kami sangkakan. Barang bukti semuanya kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”tegas Ferdyan.(*)


