30 C
Mamuju
Friday, July 24, 2026

KSBSI Sulbar Menangkan Gugatan di PHI, 6 Karyawan Berhak Terima Hak Normatif

SULBARTERKINI.COM, Mamuju — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Barat berhasil memenangkan gugatan 6 karyawan PT Karya Duta Energi (KDE) di pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Mamuju.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Mamuju melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung, sejak Rabu (15/7/26) lalu.

Dalam amar putusanya, majelis hakim PHI mengabulkan gugatan perselisihan dan hak-hak normatif 6 eks karyawan PT KDE.

Kepada wartawan, kuasa penggugat yang juga Ketua KSBSI Sulawesi Barat, Muhammad Rafi menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas putusan majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Mamuju.

“Kita bersukur, perjuangan kaum buruh yang didampingi KSBSI memenangkan perselisihan dan hak normatif sebanyak 6 orang buruh dapat dibayarkan oleh perusahaan,” kata Rafi.

Menurut Rafi putusan majelis hakim dinilai sangat adil. Meskipun hak upah proses yang juga ada dalam gugatan tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Hak normatifnya dikabulkan. Hanya hak upah proses yang tidak dikabulkan hakim. Tapi yang pasti, ini hasil perjuangan yang luar biasa. Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini seadil-adilnya,” ujar Rafi.

Rafi menyebut, dalam perkara PHI Nomor : 01/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Mam gugatan 6 karyawan PT KDE, KSBSI Sulawesi Barat menurunkan 6 kuasa penggugat.

“Kami yang mendampingi eks karyawan PT Duta Energi, saya selaku Ketua Korwil KSBSI Sulbar, kemudian ada pembina, Andi Toba, Sekretaris KSBSI Sulbar Ashari Rauf, DPC Federasi KSBSI Polewali Mandar seperti Yusril Maricar, Abd. Malik dan Muklis Azis,” sebutnya.

Rafi menambahkan, setelah keluarnya putusan majelis hakim PHI, kini menunggu langkah dari tergugat.

“Apakah akan melakukan kasasi, kita tunggu. Tapi yang pasti, setelah putusan ini keluar maka perusahaan wajib mematuhi putusan pengadilan tersebut dan harus membayarkan seluruh hak pekerja sesuai amar putusan,” jelasnya.

Untuk diketahui, berikut 6 poin putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamuju.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat dengan alasan perubahan manajemen tidak dapat diterima

3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat semenjak Putusan ini di bacakan:

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Pengganti Hak kepada para Penggugat sejumlah masing masing dengan rincian: Rp. 19.868.352 x 6 orang ; Rp.119.210.112,(seratus sembilan belas juta dua ratus sepuluh ribu seratus dua belas rupiah) secara sekaligus.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini.

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru