25.7 C
Mamuju
Saturday, October 5, 2024
spot_imgspot_img

Uji Publik Penataan Dapil & Alokasi Kursi Pemilu 2024, KPU Mamuju Tampung Masukan

Sulbarterkini.com,MAMUJU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Mamuju Pemilu Tahun 2024, yang dilangsungkan di Aula Kantor KPU Mamuju, Rabu (14/12).

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menjelaskan, berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, uji publik ini dilaksanakan dalam tiga sesi dengan melibatkan unsur dari stakholder terkait, akademisi, perguruan tinggi, lembaga pemerhati dan pengawasan pemilu serta partai politik selaku peserta pemilu.

“sebelumnya kami sudah mengumukan dan mensosialisasikan rancangan tersebut di bulan November lalu. lebih awal itu kami diminta untuk menyusun rancangan yang akan kami umumkan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat, dan hari ini kita uji publik,”terang Hamdan.

Foto bersama Komisioner KPU Mamuju bersama peserta uji publik penataan dapil & alokasi kursi di KPU Mamuju.(foto:sulbarterkini.com)

Dalam uji publik tersebut, Hamdan memberi gambaran terkait opsi pemetaan dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan tujuh prinsip yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

Tiga opsi pun menjadi tawaran KPU dalam memetakan dapil dengan alokasi kursi masing-masing. Namun yang memungkinkan menurut Hamdan yakni opsi pertama yang perubahan alokasi kursinya hanya terjadi di Dapil IV (Kalukku Bonehau) dan Dapil II (Tapalang, Simboro, Tapalang Barat, Bala-Balakang).

“proporsi pemetaan kursi dengan skema 7878 ini sangat ideal, karena tidak ada ketimpangan antara dapil satu dengan dapil yang lain, sedangkan opsi yang kedua dan yang ketiga, ada ketimpangan kursi yang sangat jauh. Namun sekali lagi yang kami usulkan itu tidak mutlak, kami akan mempertimbangkan usulan dari uji publik ini,”tambahnya.

Hamdan mengurai, pergeseran alokasi kursi memperhatikan siklus berkurang dan bertambahnya penduduk. Misalnya di Dapil IV, terdapat pengurangan jumlah penduduk setelah adanya penghapusan penduduk anomali, sementara di Dapil II jumlah penduduk justru bertambah. Meski demikian, dinamika tersebut tidak merubah kuota kursi untuk DPRD Mamuju yakni 30 kursi.

“Dapil II itu bertambah dari tujuh kursi menjadi delapan, sementara dapil IV berkurang dari sembilan menjadi delapan. Walaupun berkurang jumlah penduduk sesuai data yang kami terima sebanyak 282.033 jiwa, namun tidak mempengaruhi jumlah kursi, kita tetap masih di rench 30 kursi. Dan proses penataan dapil ini kita menggunakan aplikasi Sidapil,”terang Hamdan.

Terakhir, Hamdan berharap agar uji publik ini menghasilkan masukan-masukan yang dapat membuat kpu memutuskan dapil ideal sebelum dikirim ke KPU RI, yang rencananya akan ditetapkan KPU melalui rapat pleno di Februari 2023 mendatang.

“dari hasil uji publik ini kami sangat mengharapkan masukan-masukan tentang rancangan usulan dapil ini yang nanti akan kami sampaikan ke KPU RI. Kami harap dari tiga sesi uji publik ada opsi yang mengerucut menjadi dapil ideal. Kalau di tahapannya itu di februari penetapan dapilnya, jadi setelah pengusulan, paling lambat itu kami harus usulkan di tanggal 18 Januari ke KPU RI melalui KPU provinsi, KPU RI juga nanti akan merekap secara nasional,”tutupnya.(msd)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru