25.1 C
Mamuju
Tuesday, September 10, 2024
spot_imgspot_img

Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTS, Begini Peran Sekdis ESDM Sulbar

Sulbarterkini.com,MAMUJU–Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, menahan dua tersangka penyelewengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.

Proyek yang berjalan di tahun 2018 itu, dikelola oleh PT. Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp. 2.206.330.500. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, terjadi penyimpangan anggran dalam pelaksanaan proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 322.660. 800.

Polisi kemudian menetapkan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SP (49) serta PG (57). Diketahui kemudian tersangka PG merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Dirinya juga saat ini berstatus ASN di Dinas ESDM Provinsi Sulbar selaku Sekretaris Dinas (Sekdis).

“Kalau tersangka PG benar adalah ASN di dinas ESDM Sulbar, saat itu juga menjabat selaku Kepala Bidang Energi ,”terang Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky Kristanto Abadi.

Polisi kemudian mengungkap peran tersangka PG selaku PPTK dalam proyek tersebut. Ia dinilai tidak melaksanakan tupoksinya dimana ia mengetahui sejumlah rumah tidak layak huni berukuran 2X2 M dan 2X3M yang juga dipasangi instlasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan yang mengalami kekuranagn volume dan tidak sesuai dengan kontrak.

“Dari semua celah tersebut PG selaku PPTK tetap menyusun laporan akhir tahun kegiatan PLTS dimaksud sudah terpasang dan selesai,”tambah AKBP Hengky.

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

“Pasal lainnya yaitu Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Jadi ada dua pasal yang kita gunakan, tentut ada potensi tersangka lain, untuk pengembangan, tetap akan kita lakukan,”tegas AKBP Hengky Kristanto Abadi.(*/red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Terbaru