SULBARTERKINI.COM,MAMUJU–Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Prov. Sulbar Muh. Faezal mengatakan, Setiap Sekolah Tidak Boleh Menolak Peserta Didik Berkebutuhan Khusus – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Setiap sekolah tidak lagi boleh menolak untuk menerima peserta didik atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Terutama yang inklusif, karena sekarang satuan pendidikan tidak boleh menolak lagi anak anak yang berkekurangan enggak boleh. Kebutuhan enggak boleh menolak harus mampu menerima itu banyak memang protes yang tidak paham. Bahwa tidak pada saat ada mendaftar di situ itu haknya pak mendaftar dan memang bisa masuk berdasarkan aturan zonasi dan lain lain,”terang Muh. Faezal, Minggu (3/12/2023).
Muh. Faezal meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk memberikan fasilitasĀ yang layakĀ bagi siswaĀ Berkebutuhan Khusus agar tidak mengalami kendala dalam beraktifitas belajar dan bermain di sekolah.
“Maka sekolah itu harus menyiapkan. Maka itu bangunan bangunan baru di sekolah ituĀ disiapkan itu fasilitasnyaĀ contonya ada jalannyaĀ diberikan tanda khusus,” ucapnya.
Menurut Faezal, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi harus menerapkan manajemen berbasis Sekolah. Selain itu, kurikulum yang digunakan yaitu kurikulum yang berlaku sesuai kebutuhan peserta didik.
Tertuang dalam Pasal 6 Permen Diknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusi, bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa perlu diberikan bantuan alat pendidikan inklusi.
(Adv)