Sulbarterkini.com,MAMUJU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Sulbar pada Pemilu 2024 mendatang. Uji publik ini di langsungkan di Hotel d’Maleo Mamuju, Sabtu (21/1).
Uji publik ini kali ketiga digelar KPU Sulbar setelah sebelumnya digelar di Polewali Mandar dan Pasangkayu. Para pengurus partai politik, anggota DPRD Sulbar, unsur pemerintah yakni Disdukcapil dan Kesbangpol dan tokoh masyarakat nampak hadir dalam kegiatan ini.
Ketua KPU Sulbar, Rustang, menyampaikan, uji publik ini daksanakan atas perintah KPU RI berdasarkan surat dinas KPUÂ Nomor 51 Tahun 2023, yang melaksanakan amar putusan MK Nomor 80 Tahun 2022, yang mengembalikan kewenangan pengaturan dapil kepada KPU dengan membatalkan lampiran ketiga dan keempat undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“kami melakukan tiga kali uji publik untuk lebih mendapatkan masukan yang lebih banyak dan bervariasi, dengan alasan masing-masing. Seluruh masukan kami akan rekam dan kami akan catat, mana yang paling menguat di tiga uji publik ini kami akan sampaikan nanti ke KPU RI,”terang Rustang.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulbar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Said Usman Umar menjelaskan, ada dua simulasi rancangan yang ditawarkan KPU dalam uji publik di Mamuju ini. Tentunya rancangan tersebut memperhatikan prinsip penyusunan dapil yang mengacu pada ketentuan Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Itu meliputi prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan,”pungkas Said Usman Umar.
Dalam uji publik ini, dikemukakan jika alokasi kursi untuk DPRD Sulbar di Pemilu 2024 tak mengalami perubahan. 45 kursi tetap menjadi jatah DPRD Sulbar dikarenakan jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri sebanyak 1.447.186 jiwa.
Hal itu merujuk kepada ketentuan di pasal 188 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ayat 2 huruf b, dimana disebutkan provinsi yang jumlah penduduknya diatas satu juta, mendapat kuota 45 kursi DPRD.
“Jumlah penduduk itu kemudian dibagi 45 untuk mendapatkan bilangan pembagi penduduk yang berjumlah 32.159, itulah yang dirumuskan sehingga mendapatkan angka alokasi kursi masing-masing dapil,”tambah Usman.
Diakhir Uji Publik, akhirnya mengerucut pada rancangan Dapil di Pileg 2019 lalu. Rancangan Perubahan nama dapil hingga penggabungan dapil yang ditawarkan KPU nampaknya tak diterima sejumlah partai politik dan anggota DPRD dengan berbagai pertimbangan.
“Kami pastikan dari tiga kali uji publik ini, seandainya itu disimpulkan, maka seluruhnya bersepakat pada dapil eksisten tahun 2019. Kedua terkait penamaan Dapil, ada beberapa yang mengusulkan tetap saja seperti dahulu, jadi memang kami itu mengacu pada PKPU nomor 6, jadi mulai di ibukota, lalu ditarik searah jarum jam, jadi bukan karena kreasi kami. Kemudian berkaitan dengan data kependudukan, sumber kami hanya satu yakni Kemendagri,”kunci Rustang, yang secara resmi menutup rangkaian Uji Publik KPU Sulbar.(msd)